-
Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi dan pengetahuan dasar tentang koperasi.
-
Mempunyai jiwa wirausaha dan kemampuan teknis.
-
Tidak memiliki hubungan darah atau semenda tingkat pertama dengan pengurus/pengawas lain.
-
Bukan merupakan perangkat desa atau kelurahan.
-
Struktur pengurus harus berjumlah ganjil, minimal terdiri dari 5 orang.
-
Pengurus dapat menunjuk pengelola operasional, tetapi dengan kewenangan terbatas.
BACA JUGA: Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia, Bagaimana Nasibnya ke Depan?
Saat ini tidak ada ketetapan nasional yang menyebutkan gaji pengurus Koperasi Merah Putih sejumlah Rp5 juta hingga Rp8 juta. Informasi tersebut adalah kabar tidak benar yang telah dibantah secara resmi. Gaji, jika ada, ditentukan dalam forum anggota koperasi sesuai prinsip koperasi dan kemampuan finansial masing-masing koperasi.***