BeritaBandungRaya.com – Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji kembali menjadi korban dugaan penggelapan honor oleh rekan kerjanya. Honor dari kerja sama endorse dengan sebuah brand disebut sudah dibayarkan, namun tak kunjung sampai ke tangannya.
Kasus ini bermula ketika seorang oknum bertindak sebagai pihak ketiga dalam kerja sama endorse. Sayangnya, meski brand telah mentransfer pembayaran, Fuji belum menerima haknya.
“Sudah ada kerja sama, sudah dikerjakan, tapi sampai sekarang ini yang bersangkutan sudah menerima pembayaran dari brand, tapi belum dibayarkan ke klien kami,” ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Fuji pun membenarkan bahwa kerja sama yang dimaksud adalah endorse sebuah brand.
“Endorse brand sih,” ujar Fuji singkat.
Terkait jumlah kerugian, Sandy Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan.
“Nanti, lagi dihitung,” katanya.
Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan Saham di Hybe, Kerugian Capai Miliaran Won
Namun, Fuji dan tim hukumnya tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan somasi pertama kepada pihak yang bersangkutan, dan kini siap mengirimkan somasi kedua.
“Kita kirim somasi kedua. Nanti bila tidak ada itikad baik, kami akan membuat laporan secara resmi,” tegas Sandy.
Saat ini, tim hukum Fuji masih dalam tahap konsultasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini bisa berlanjut ke jalur hukum.