Gabung Puasa Syawal dan Senin-Kamis, Bolehkah?

BeritaBandungRaya.com – Bulan Syawal bukan cuma tentang merayakan Idulfitri dan saling bermaafan. Ada satu ibadah yang juga dianjurkan untuk dilakukan: puasa Syawal. Puasa sunnah ini bisa dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal, setelah menyelesaikan puasa Ramadan.

Rasulullah SAW sendiri menyebutkan keutamaannya dalam hadits:

“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun.”
(HR Muslim, At Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud)

Nah, banyak umat Muslim juga terbiasa mengamalkan puasa Senin dan Kamis. Ini juga merupakan ibadah sunnah, dengan dasar hadits dari Abu Hurairah RA. Nabi SAW bersabda:

“Pada hari Senin dan Kamis semua amal (manusia) diangkat (diserahkan pada Allah). Maka, aku sangat menyukai ketika amalku diangkat, aku sedang dalam keadaan berpuasa.”
(HR Muslim)

Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Resmi Ditangkap Polda Jabar

Pertanyaannya: Boleh nggak sih menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis?

Jawabannya: boleh.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, menggabungkan dua niat puasa sunnah—dalam hal ini puasa Syawal dan puasa Senin/Kamis—adalah sesuatu yang dibolehkan.

Ulama Syafi’iyah pun menyetujui hal ini. Mereka menjelaskan, seseorang tetap mendapatkan pahala dari dua ibadah tersebut meskipun dilakukan dalam satu puasa. Ibaratnya seperti menyedekahkan sesuatu kepada kerabat sambil berniat silaturahmi—dua pahala, satu amalan.

Hal senada juga dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha. Ia menulis, jika seseorang berniat menggabungkan dua ibadah sunnah, maka ia akan mendapat pahala keduanya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, hukum menggabungkan niat ini diperbolehkan dan sah.