BeritaBandungRaya.com – Kabar baik menyapa para abdi negara. Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hakim, PPPK, dan pensiunan resmi mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi menjelang tahun ajaran baru pendidikan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 9,4 juta penerima dipastikan memperoleh tambahan penghasilan dari negara.
Taspen: Pembayaran Tanpa Ribet
PT Taspen (Persero) yang mengelola pembayaran pensiunan menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai dikucurkan hari ini. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan tanpa perlu autentikasi ulang. Peserta tidak diwajibkan melakukan pengajuan manual atau verifikasi tambahan.
BACA JUGA: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025? Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya Menjelang Idul Adha 1446 H
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan para purna tugas,” ujar Henra.
Taspen juga memastikan tidak ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Komponen Gaji ke-13
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat)
Sementara untuk ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan dapat diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen pensiun bulan Mei 2025. Bahkan, bagi penerima pensiun ganda (misalnya pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), gaji ke-13 akan diberikan dua kali.