Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK, Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

BeritaBandungRaya.com – Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi diberlakukan mulai 6 April 2026. Melalui aturan terbaru ini, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

Aturan baru ini menjadi solusi atas kendala klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Banyak wajib pajak sebelumnya kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama kendaraan.

Dengan penyederhanaan syarat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap hambatan administratif dapat dihapus, sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Keringat Berlebih di Malam Hari? Ini 7 Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan masyarakat cukup menunjukkan identitas diri sebagai penguasa kendaraan tanpa harus melampirkan dokumen tambahan yang rumit.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudahan prosedur dinilai menjadi kunci untuk mendorong partisipasi publik.