Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK, Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama

Menurut Dedi, kontribusi masyarakat selama ini telah memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Kebijakan ini juga muncul sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar yang sempat viral di media sosial. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana seorang warga mengaku diminta biaya tambahan hingga Rp700 ribu saat membayar pajak kendaraan.

Dalam video yang beredar, biaya tersebut disebut sebagai upaya “nembak” KTP pemilik asli kendaraan karena data kepemilikan tidak sesuai. Praktik ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: 7 Masalah Orang Kaya yang Jarang Terlihat, Tidak Selalu Bahagia Seperti yang Dibayangkan

Dengan dihapusnya kewajiban membawa KTP pemilik pertama, pemerintah berharap potensi praktik pungutan liar dapat diminimalisasi karena prosedur administrasi menjadi lebih sederhana dan transparan.

Percepat Layanan Samsat

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Penyederhanaan persyaratan diyakini mampu mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi proses yang berbelit, sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik yang terus didorong oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menciptakan sistem administrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***