Dr. Basith menekankan bahwa keberadaan undang-undang khusus sebenarnya bukan soal bentuk barunya, tetapi tentang efektivitas penerapannya.
“Yang penting dunia digital kita harus segera diregulasi. Regulasi bukan untuk mengekang kebebasan, tapi memberikan perlindungan,” jelasnya.
Selain UU ITE, Indonesia juga memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan sejumlah aturan turunan lainnya. Namun, menurutnya, implementasi aturan masih minim karena belum adanya perangkat pelaksana yang jelas serta koordinasi lintas lembaga yang efektif.
Baca Juga: Isu Kedekatan Zahra dan Arbil di D’Academy 7 Menggema: “Kode 01” Picu Sorotan Publik
Data Kejahatan Digital Mengkhawatirkan
Dalam paparannya, Dr. Basith memaparkan beberapa data yang menunjukkan eskalasi konten digital bermasalah:
– 1,3 juta konten negatif beredar sepanjang 2024–2025
– 200 ribu lebih konten pornografi
– 5 juta konten perjudian online sejak 2017
– 5 juta konten pornografi anak, angka yang disebutnya “sangat memprihatinkan”
– Kelompok rentan seperti perempuan dan anak menjadi korban terbesar. Data yang ia sebut menunjukkan 48% korban penipuan digital adalah perempuan, terutama ibu rumah tangga.
“Kita seperti sedang berperang secara halus. Sasarannya bukan wilayah, tetapi kognisi anak bangsa,” tegasnya.

Pemerintah Dinilai Belum Maksimal
Dr. Basith menilai literasi digital masyarakat memang perlu diperkuat, tetapi tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada publik. Negara harus menyediakan perlindungan sistemik yang memadai melalui regulasi yang kuat dan implementatif.






