Generasi Digital dan Urgensi Kerangka Hukum Siber: Pakar Komunikasi UNPAD dan HIPMI Soroti Lonjakan Kejahatan Online

Dr. Basith menekankan bahwa keberadaan undang-undang khusus sebenarnya bukan soal bentuk barunya, tetapi tentang efektivitas penerapannya.

“Yang penting dunia digital kita harus segera diregulasi. Regulasi bukan untuk mengekang kebebasan, tapi memberikan perlindungan,” jelasnya.

Selain UU ITE, Indonesia juga memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan sejumlah aturan turunan lainnya. Namun, menurutnya, implementasi aturan masih minim karena belum adanya perangkat pelaksana yang jelas serta koordinasi lintas lembaga yang efektif.

Baca Juga: Isu Kedekatan Zahra dan Arbil di D’Academy 7 Menggema: “Kode 01” Picu Sorotan Publik

Data Kejahatan Digital Mengkhawatirkan

Dalam paparannya, Dr. Basith memaparkan beberapa data yang menunjukkan eskalasi konten digital bermasalah:

– 1,3 juta konten negatif beredar sepanjang 2024–2025

– 200 ribu lebih konten pornografi

– 5 juta konten perjudian online sejak 2017

– 5 juta konten pornografi anak, angka yang disebutnya “sangat memprihatinkan”

– Kelompok rentan seperti perempuan dan anak menjadi korban terbesar. Data yang ia sebut menunjukkan 48% korban penipuan digital adalah perempuan, terutama ibu rumah tangga.

“Kita seperti sedang berperang secara halus. Sasarannya bukan wilayah, tetapi kognisi anak bangsa,” tegasnya.

Foto Bersama setelah diskusi dengan tema “Generasi Digital: Membangun Kerangka Hukum untuk Ruang Digital yang Aman”, di Filosofi Kopi Braga, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) / Ahmad Taofik / Berita Bandung Raya

Pemerintah Dinilai Belum Maksimal

Dr. Basith menilai literasi digital masyarakat memang perlu diperkuat, tetapi tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada publik. Negara harus menyediakan perlindungan sistemik yang memadai melalui regulasi yang kuat dan implementatif.