Generasi Digital dan Urgensi Kerangka Hukum Siber: Pakar Komunikasi UNPAD dan HIPMI Soroti Lonjakan Kejahatan Online

Baca Juga: Tabel Pinjaman BRI 2025: Simulasi Angsuran KUR & Non KUR Terbaru untuk Cicilan Ringan dan Proses Mudah

Ia mencontohkan mekanisme aduan ke Kominfo yang dinilai belum cukup efektif karena lembaga tersebut menangani terlalu banyak sektor.

“Untuk mengurus persoalan digital ini perlu lembaga yang fokus. Kominfo itu ngurus radio, TV, provider, semuanya. Tidak akan maksimal,” ujarnya.

Regulasi Baru Harus Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Narasumber kedua, Ikrardi Putera, M.SP, dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), juga menegaskan pentingnya regulasi baru yang mampu menjaga kebebasan digital tanpa mengorbankan keamanan pengguna.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang semakin cepat harus diimbangi aturan yang selaras.

“Tingkat kebebasan digital makin tinggi, tapi penyalahgunaan seperti cybercrime juga makin berbahaya. Tahun 2025 saja penipuan digital mencapai nilai triliunan,” ujarnya.

Ikrardi menilai masalah utama yang dirasakan masyarakat saat ini adalah masifnya penipuan online, terutama akibat kebocoran data pribadi. Banyak korban tertipu setelah menerima telepon atau instruksi dari pihak yang mengaku resmi, padahal merupakan pelaku kejahatan.

“Pemerintah harus melindungi data pribadi warganya. Ini yang belum terasa signifikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keberadaan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang disebut dapat menjadi landasan hukum baru. Menurutnya, RUU ini harus dapat mengakomodasi perlindungan keamanan digital sekaligus menjaga etika dan norma bagi generasi muda.

Indonesia Cukup Bebas, Tapi Literasi Digital Masih Lemah

Ikrardi menyebut bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital Indonesia relatif tinggi dibanding negara lain. Namun, tanpa literasi yang kuat, kebebasan itu dapat menimbulkan masalah baru.