BeritaBandungRaya.com – Kasus bayi nyaris tertukar di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung mempertanyakan kejelasan sanksi terhadap perawat yang diduga lalai dalam insiden tersebut.
Momen tegang terjadi saat Dedi Mulyadi berdialog dengan jajaran manajemen RSHS. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (9/4/2026) malam, ia berulang kali meminta penjelasan tegas terkait tindakan disiplin yang akan dijatuhkan.
Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung, Arif, tampak kesulitan memberikan jawaban pasti saat dicecar pertanyaan. Ia menyebutkan bahwa perawat yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan.
“Sementara dinonaktifkan dari pelayanan untuk dikaji lebih mendalam bersama komite keperawatan,” ujar Arif.
Namun, Dedi Mulyadi belum puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali menanyakan bentuk sanksi konkret jika terbukti terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan.
“Kalau kelalaian, sanksinya apa? Kalau sengaja, sampai diberhentikan?” tanya Dedi dengan nada tegas.
Menanggapi hal itu, Arif akhirnya menjelaskan bahwa sanksi akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika terbukti lalai, perawat akan mendapatkan pembinaan hingga kemungkinan pencabutan kewenangan klinis, baik sementara maupun permanen. Sementara jika ditemukan unsur kesengajaan, sanksi terberat berupa pemberhentian bisa diterapkan.












