BeritaBandungRaya.com – Memasuki April 2026, para guru di Indonesia berpotensi menerima empat jenis penghasilan sekaligus. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain gaji pokok bulanan, terdapat tiga tunjangan tambahan yang turut menopang pendapatan guru, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta tambahan penghasilan atau tamsil.
BACA JUGA: Rupiah Melemah ke Rp17.104 per Dolar AS, Pasar Soroti Konflik Timur Tengah
TPG Cair Lebih Cepat dan Transparan
Perubahan signifikan terjadi pada sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2026. Pemerintah kini menyalurkan dana langsung dari kas negara ke rekening pribadi guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses pencairan sekaligus meningkatkan transparansi. Umumnya, TPG dicairkan pada rentang tanggal 20 hingga 26 setiap bulan.
Kebijakan percepatan pencairan juga pernah diterapkan menjelang Idulfitri, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T
Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan kepada guru yang mengabdi di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).
Nilai tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok di luar tunjangan lainnya. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru yang bertugas di daerah dengan akses terbatas.










