-
1 cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar)
-
1 unit ruko 152 m² di Bandung yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
-
1 laptop
-
1 ponsel
-
1 CPU
-
1 kartu ATM prioritas
Penyidik menilai seluruh aset tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal yang dilakukan HS.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, HS terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Aparat menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena kejahatan siber yang menyasar aset digital dapat merugikan perusahaan global dan memicu instabilitas ekosistem kripto.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat penting bagi industri kripto untuk memperkuat keamanan sistem, terutama karena eksploitasi anomali input dan pemalsuan nominal deposit masih menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan para peretas.***












