BeritaBandungRaya.com – Tanggal 2 Mei 2025 akan menjadi momen penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Pada hari itu, bangsa ini akan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), sebuah perayaan untuk menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional yang lahir pada 2 Mei 1889.
Namun, meski menjadi hari bersejarah, Hardiknas 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau tanggal merah. Peringatan Hardiknas hanya berselang sehari dari Hari Buruh Internasional, Kamis 1 Mei 2025, yang memang merupakan hari libur nasional.
Penetapan Hardiknas sendiri sudah diatur sejak lama melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959. Tahun ini, tema yang diusung dalam peringatan tersebut adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua.”
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan perwakilan RI di luar negeri diimbau untuk melaksanakan upacara bendera pada 2 Mei 2025 pukul 07.30 WIB. Selain upacara, masyarakat juga diajak untuk mengadakan berbagai kegiatan kreatif yang mendorong semangat belajar dan melibatkan partisipasi publik, termasuk dengan mengunggah konten peringatan di media sosial.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Mei memang memiliki beberapa tanggal penting, yaitu:
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
Serta cuti bersama di:
Selasa, 13 Mei 2025 (Waisak)
Jumat, 30 Mei 2025 (Kenaikan Isa Almasih)