Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali ke Antam.
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor dan masyarakat disarankan memantau harga secara berkala sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Kenaikan harga emas yang menembus Rp3 juta per gram ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.***







