Harga Emas Antam 4 Maret 2026 Turun Rp 77.000, Kini Rp 3.045.000 per Gram

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali.

Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian investor, terutama di tengah volatilitas pasar global. Bagi yang berencana membeli atau menjual, penting untuk memantau pergerakan harga secara berkala.***