- Pemilik NPWP dikenakan pajak 1,5 persen
- Non-NPWP dikenakan pajak 3 persen
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
BACA JUGA: Bantu Pemudik Tetap Fokus di Jalan, Extrajoss Ultimate Hadir di 100 Lebih Dealer Yamaha
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan (24 Maret 2026)
Berikut rincian harga emas Antam — belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp 1.471.500
- 1 gram: Rp 2.843.000
- 2 gram: Rp 5.626.000
- 3 gram: Rp 8.414.000
- 5 gram: Rp 13.990.000
- 10 gram: Rp 27.925.000
- 25 gram: Rp 69.687.000
- 50 gram: Rp 139.295.000
- 100 gram: Rp 278.512.000
- 250 gram: Rp 696.015.000
- 500 gram: Rp 1.391.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.783.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.***










