Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 7 Februari 2026 Stabil di Rp 2.890.000 per Gram

BeritaBandungRaya.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, tercatat berada di level Rp 2.890.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 04.30 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir pada Jumat malam, 6 Februari 2026.

Stabilnya harga emas Antam pada awal akhir pekan ini terjadi setelah pergerakan yang cukup fluktuatif sepanjang perdagangan Jumat.

BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Anjlok, UBS dan Galeri24 Turun Tajam

Pergerakan Harga Emas Antam Sepanjang Jumat

Pada Jumat pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.956.000 per gram. Namun, harga tersebut mengalami penurunan signifikan hingga Rp 100.000, sehingga menyentuh angka Rp 2.856.000 per gram.

Memasuki Jumat malam, harga logam mulia kembali mengalami penguatan sebesar Rp 34.000 per gram dan ditutup di posisi Rp 2.890.000 per gram. Hingga Sabtu pagi, harga tersebut masih bertahan tanpa perubahan.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang tercantum pada Sabtu pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Jumat, 6 Februari 2026.

Daftar Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari 2026

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran besar, sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dan investor. Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 7 Februari 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.495.000

  • 1 gram: Rp 2.890.000

  • 2 gram: Rp 5.720.000

  • 3 gram: Rp 8.555.000

  • 5 gram: Rp 14.225.000

  • 10 gram: Rp 28.395.000

  • 25 gram: Rp 70.862.000

  • 50 gram: Rp 141.645.000

  • 100 gram: Rp 283.212.000

  • 250 gram: Rp 707.765.000

  • 500 gram: Rp 1.415.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.830.600.000

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 17.000, Jadi Rp 2.956.000 per Gram

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan pada setiap transaksi.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi penjualan.