Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pemerintah menetapkan ketentuan pajak untuk transaksi emas batangan Antam sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Selain itu, Antam akan menyertakan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi pembelian sebagai kelengkapan administrasi pajak.
BACA JUGA: Harga Emas Batangan Hari Ini Turun, Sabtu 17 Januari 2026: 1 Gram Jadi Rp 2.663.000
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Apabila investor menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, maka berlaku tarif:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP
-
3 persen untuk non-NPWP
Selanjutnya, Antam langsung memotong pajak buyback dari total nilai transaksi penjualan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, harga emas Antam hari ini Selasa 20 Januari 2026 masih bergerak stabil di kisaran Rp 2,7 juta per gram. Oleh karena itu, investor sebaiknya terus memantau pembaruan harga harian yang rilis setiap pukul 08.30 WIB, terutama di tengah dinamika pasar global serta perkembangan kebijakan ekonomi domestik.***





