BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Lagi, 1 Gram Tembus Rp3,48 Juta
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.
Pantau Harga Emas Secara Berkala
Itulah update harga emas Antam hari ini, Senin (2/2/2026). Untuk mendapatkan harga terbaru dan paling akurat, investor disarankan rutin mengecek laman resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB.***







