Harga Emas Antam Terus Terkoreksi, Kini di Level Rp 1,91 Juta per Gram

BeritaBandungRaya.com – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan pada Jumat pagi, 2 Mei 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 20.000, menjadi Rp 1.912.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan koreksi yang terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas sempat anjlok Rp 33.000 ke posisi Rp 1.932.000 per gram pada Kamis, 1 Mei 2025. Meski demikian, harga emas Antam masih berada dalam jarak yang relatif dekat dari rekor tertingginya sepanjang masa (all-time high/ATH), yakni Rp 2.039.000 per gram yang tercatat pada 22 April 2025.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut merosot. Pada Jumat pagi, nilai buyback turun Rp 20.000 ke posisi Rp 1.761.000 per gram.

Baca Juga: Idul Adha 2025 Diprediksi Jatuh 6 Juni, Ini Perbedaan Penetapan Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Harga Pecahan Emas Antam Terbaru

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat pada Jumat, 2 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.006.000

  • 1 gram: Rp 1.912.000

  • 2 gram: Rp 3.764.000

  • 3 gram: Rp 5.621.000

  • 5 gram: Rp 9.335.000

  • 10 gram: Rp 18.615.000

  • 25 gram: Rp 46.412.000

  • 50 gram: Rp 92.745.000

  • 100 gram: Rp 185.412.000

  • 250 gram: Rp 463.265.000

  • 500 gram: Rp 926.320.000

  • 1.000 gram: Rp 1.852.600.000

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Padang Panjang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.