Harga Emas Antam Turun ke Rp2,91 Juta per Gram, Melemah Dua Hari Berturut-turut

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp22 Ribu per Gram

BeritaBandungRaya.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 17 Februari 2026. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.918.000 per gram, turun Rp22.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang sudah terjadi sejak awal pekan, setelah sebelumnya harga emas sempat mengalami kenaikan signifikan pada akhir pekan lalu.

Harga Buyback Emas Antam Juga Turun

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level:

Rp2.706.000 per gram, turun Rp22.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam.

BACA JUGA: Update Harga Emas Batangan 24 Karat Terbaru 14 Februari 2026

Total Penurunan Capai Rp36 Ribu dalam Dua Hari

Jika melihat pergerakan dalam dua hari terakhir:

  • Senin, 16 Februari 2026: turun Rp14.000 menjadi Rp2.940.000 per gram

  • Selasa, 17 Februari 2026: turun Rp22.000 menjadi Rp2.918.000 per gram

Dengan demikian, total penurunan harga emas Antam dalam dua hari mencapai Rp36.000 per gram.

Padahal sebelumnya, pada Sabtu, 14 Februari 2026, harga emas sempat melonjak Rp50.000 per gram dan mencapai level Rp2.954.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.509.000

  • 1 gram: Rp2.918.000

  • 2 gram: Rp5.776.000

  • 3 gram: Rp8.639.000

  • 5 gram: Rp14.365.000

  • 10 gram: Rp28.675.000

  • 25 gram: Rp71.562.000

  • 50 gram: Rp143.045.000

  • 100 gram: Rp286.012.000

  • 250 gram: Rp714.765.000

  • 500 gram: Rp1.429.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.858.600.000

Harga Emas Belum Termasuk Pajak

Perlu diketahui, harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar: