Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah telah mengatur kebijakan pajak melalui beberapa regulasi yang berlaku.
Saat ini, PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 sehingga nilai pajak tidak dimasukkan dalam perhitungan total transaksi.
BACA JUGA: Harga Emas Antam 4 Maret 2026 Turun Rp 77.000, Kini Rp 3.045.000 per Gram
Sementara itu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Bukti potong pajak tersebut akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk sebagai pihak penjual.
Harga Emas Masih Berfluktuasi
Pergerakan harga emas Antam cenderung fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan dan penurunan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen ekonomi internasional.
Meski mengalami koreksi pada hari ini, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai memiliki nilai lindung terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Investor biasanya memantau pergerakan harga emas setiap hari untuk menentukan waktu yang tepat dalam membeli atau menjual emas batangan.***






