Namun demikian, keterlambatan absensi tersebut mayoritas bukan karena pelanggaran disiplin. BKD menemukan banyak ASN, khususnya di sektor pendidikan, yang lupa melakukan presensi karena mengira masih dalam masa libur sekolah.
“Sebagian besar karena kelalaian, bukan karena tidak bekerja. Mereka mengira masih libur, sehingga belum melakukan absensi,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran dan pengingat, sebagian besar pegawai langsung melengkapi presensi mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas kerja tetap berjalan meski sempat terjadi keterlambatan administrasi.
Dedi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi dan tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep WFA pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Work From Home (WFH). Perbedaannya terletak pada fleksibilitas lokasi kerja, di mana ASN dapat bekerja dari mana saja selama tetap menjalankan tugas.
“Prinsipnya sama, ASN tetap bekerja dan harus siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan,” tegasnya.
Penerapan kebijakan WFA ini juga disesuaikan dengan situasi arus mudik dan arus balik Lebaran. Dengan fleksibilitas tersebut, ASN diharapkan tetap produktif tanpa terkendala mobilitas, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di Jawa Barat.***












