BeritaBandungRaya.com – Harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026). Seiring dengan proses hukum yang berjalan, laporan kekayaan Yaqut yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo.
Total Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Capai Rp 13,7 Miliar
Berdasarkan data resmi LHKPN yang diunggah di laman KPK, Yaqut Cholil Qoumas melaporkan total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733 atau setara Rp 13,7 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama RI.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Nilai kekayaan tersebut berasal dari berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas, yang tersebar di sejumlah wilayah, khususnya Jawa Tengah dan Jakarta.
Aset Tanah dan Bangunan Dominasi Kekayaan
Dalam laporan LHKPN, Yaqut tercatat memiliki enam aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 9.520.500.000. Aset properti tersebut mayoritas berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.












