Harta Kekayaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Disorot Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

Beberapa aset yang tercatat antara lain:

Tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi di Rembang senilai Rp 1,889 miliar

Tanah seluas 560 meter persegi di Rembang dengan nilai Rp 650 juta

Tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 163 meter persegi senilai Rp 4,5 miliar

Selain itu, terdapat aset tanah lainnya di Rembang dengan luas bervariasi, mulai dari 263 meter persegi hingga 1.159 meter persegi, dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Saham RLCO Meledak 1.810% dalam Sebulan, Emiten Walet Ini Jadi Fenomena Bursa

Koleksi Kendaraan dan Kas

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut melaporkan kekayaan sebesar Rp 2.210.000.000. Nilai tersebut berasal dari:

Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta

Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,95 miliar

Selain kendaraan, Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500. Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 2.598.475.233.

Dalam laporan tersebut, Yaqut tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya di luar kategori yang telah dilaporkan.

Status Tersangka KPK dalam Kasus Kuota Haji

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset dalam rangka pembuktian perkara.