Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut serta tidak adanya laporan rukyat yang berhasil melihat hilal, pemerintah menetapkan bahwa bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).
Sidang Isbat Libatkan Banyak Pihak
Sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, dihadiri berbagai unsur penting. Mulai dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.
Rangkaian sidang diawali dengan seminar terbuka mengenai posisi hilal pada sore hari, dilanjutkan dengan sidang tertutup setelah waktu Maghrib. Dalam sidang tersebut, seluruh data hisab dan laporan rukyat dari berbagai daerah dibahas secara komprehensif sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Baca Juga: 7 Tempat Piknik di Bandung dengan Pemandangan Alam yang Bikin Betah Seharian
Pemantauan hilal sendiri dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti observatorium, pantai, masjid, hingga kawasan perbukitan, dengan melibatkan Kanwil Kemenag, Pengadilan Agama, serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Penetapan pemerintah ini berbeda dengan keputusan yang diambil oleh Muhammadiyah. Organisasi tersebut menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Muhammadiyah menggunakan metode hisab dengan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang menetapkan awal bulan Hijriah berdasarkan perhitungan astronomi global tanpa bergantung pada lokasi geografis.
Dengan demikian, warga Muhammadiyah akan lebih dahulu melaksanakan salat Idulfitri dibandingkan dengan keputusan pemerintah.
Sejarah Sidang Isbat di Indonesia
Sidang isbat telah menjadi tradisi penting dalam penentuan hari besar Islam di Indonesia. Praktik ini sudah dimulai sejak awal kemerdekaan, tepatnya setelah pemerintah menerbitkan Penetapan Nomor 2/Um pada 1946 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya keagamaan.






