Pada dekade 1950-an, sidang isbat mulai rutin dilaksanakan sebagai forum resmi penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Statusnya kemudian diperkuat pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963.
Seiring perkembangan regulasi, kedudukan sidang isbat semakin diperjelas, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Kini, sidang isbat menjadi mekanisme resmi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek keagamaan, tetapi juga pendekatan ilmiah melalui ilmu falak dan astronomi modern.
Dengan hasil sidang isbat tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan resmi demi menjaga persatuan dalam pelaksanaan ibadah Idulfitri.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita sepakati bersama,” tutup Nasaruddin Umar.
Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman nasional bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026.***






