BeritaBandungRaya.com – Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil uji DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bersama Lisa Mariana dan anaknya yang berinisial CA. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, dipastikan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dengan anak tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau bersifat non-identik,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Windah Basudara Jadi Pembina Upacara HUT RI ke-80, Ajak Generasi Muda Jaga Nasionalisme
Proses Pengambilan Sampel
Tes DNA itu dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Saat itu, sampel darah dan air liur dari ketiganya diambil untuk kemudian diuji di laboratorium Pusdokkes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk menjawab isu yang berkembang di ruang publik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Tindak Lanjut Penyidikan
Kombes Rizki menegaskan, hasil tes DNA ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dengan adanya hasil ini, proses perkara akan terus berlanjut sesuai mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Ia juga memastikan perkara telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, pihak kepolisian belum mengumumkan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil pada April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lisa Mariana dilaporkan setelah menyebarkan tuduhan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Dalam pengumuman hasil tes DNA hari ini, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pada saat pengambilan sampel DNA awal pun, keduanya juga tidak dipertemukan.