HEBOH! Drone Tak Sengaja Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Gunung Bromo, Begini Kronologisnya

Rudijanta juga menegaskan bahwa larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019 dan bertujuan untuk menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan. Sementara itu, aturan tarif penerbangan drone sebesar Rp2 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dampak terhadap Ekosistem

Polisi hutan yang memberikan kesaksian dalam persidangan mengungkap bahwa aktivitas penanaman ganja telah merusak lingkungan di kawasan konservasi. Habitat asli rumput dan tanaman endemik di kawasan itu terganggu akibat penanaman ganja yang dilakukan secara ilegal.

BACA JUGA: 4 Link dan Cara Mudah Membeli Tiket Mudik Kereta Api Secara Online Lengkap!

“Penanaman ganja ini merusak ekosistem, karena tanaman selain endemik tidak boleh ditanam di kawasan konservasi,” ujar Yunus Tri Cahyono dalam persidangan.

Imbauan kepada Masyarakat

BB TNBTS mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pengelola taman nasional, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan serta keberlanjutan ekosistem TNBTS.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi Bromo Tengger Semeru di masa mendatang.***