Ini 17 Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung, Pengendara Wajib Waspada Mulai 17 November

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung: Digelar 17–30 November, Ini Fokus dan Titik Razianya

Masyarakat diimbau memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, membawa kelengkapan surat-surat, serta mematuhi batas kecepatan dan marka jalan. Dengan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 di 17 titik strategis Bandung, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan situasi jalan raya menjadi lebih aman serta tertib.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2025

Polisi akan memprioritaskan pelanggaran yang paling berpotensi menimbulkan kecelakaan. Beberapa jenis pelanggaran beserta sanksinya antara lain:

Pelanggaran Prioritas

– Menggunakan ponsel saat berkendara – Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)

– Melanggar marka/rambu lalu lintas – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

– Menerobos lampu merah – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

– Pelanggaran muatan angkutan barang – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307)

Baca Juga: Badai Claudia Tewaskan 3 Orang di Portugal dan Picu Banjir Meluas di Inggris–Wales

Untuk Pengendara Mobil

– Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Denda Rp250.000

– Menggunakan ponsel saat menyetir

– Melawan arus

– Melewati batas kecepatan

– Melanggar aturan ganjil-genap

– Untuk Pengendara Motor

– Tidak memakai helm SNI bagi pengemudi dan penumpang – Denda Rp250.000

– Berboncengan lebih dari dua orang

– Melawan arus

– Tidak menyalakan lampu di siang maupun malam hari