Ini Alasan KPU Tak Bisa Ungkap Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik di Pilpres 2029

BeritaBandungRaya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk konsumsi publik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam aturan tersebut, ijazah masuk dalam 16 dokumen yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Menurut KPU, ada konsekuensi bahaya jika dokumen ijazah maupun persyaratan administratif lainnya diumbar tanpa batas. Ijazah dianggap sebagai bagian dari data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk dipublikasikan. Karena itu, lembaga penyelenggara pemilu hanya berwenang memverifikasi kebenaran dokumen tersebut dalam tahapan pendaftaran, bukan menyebarluaskannya ke masyarakat.

Selain melindungi data pribadi, KPU juga menilai bahwa keterbukaan dokumen seperti ijazah, rekam jejak pribadi, hingga riwayat hidup dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan informasi. Risiko tersebut yang menjadi pertimbangan utama, sehingga KPU menetapkan perlindungan atas dokumen tersebut untuk jangka waktu lima tahun sejak penetapan.

Meski demikian, KPU memberikan ruang pengecualian. Ijazah dan dokumen lain tetap bisa diakses apabila pemiliknya memberikan persetujuan tertulis, atau jika pengungkapan dibutuhkan dalam konteks jabatan publik tertentu. Dengan aturan ini, KPU berusaha menyeimbangkan dua hal penting: menjaga integritas pemilu sekaligus melindungi kerahasiaan data pribadi para kandidat yang akan bertarung di pemilihan presiden.