16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU
Berikut daftar lengkap dokumen persyaratan yang tidak dapat dipublikasikan tanpa izin pemiliknya:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit atau memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT pajak lima tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
Baca Juga: Cara Daftar Akun SSCASN 2025: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Input
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden lebih dari dua periode.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau dokumen pendidikan yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, termasuk G30S/PKI.
14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan dicalonkan sebagai pasangan capres-cawapres.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai calon.