Tuntutan ketiga adalah pemberian upah layak, yang dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa tertentu. KSPI mencatat bahwa indeks alfa tahun ini telah disepakati sebesar 1,1, namun buruh berharap formula ini bisa menjadi standar tahunan hingga 2029.
“Upah layak bukan hanya kenaikan angka, tapi bentuk penghargaan terhadap tenaga dan produktivitas buruh yang menopang ekonomi nasional,” ujar Said.
Tuntutan keempat, buruh meminta percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/2024 yang memberi tenggat dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan regulasi baru.
Tuntutan kelima adalah pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah mangkrak selama hampir dua dekade. Para buruh menyebut pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelas pekerja yang selama ini terabaikan dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Terakhir, buruh mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, sebagai upaya konkret untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal. Mereka menilai buruh kerap menjadi korban ganda akibat praktik korupsi yang merusak sistem dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Sudah Lolos SNBP 2025 dan Daftar KIP Kuliah? Ini Tahapan Lanjutannya
Enam tuntutan ini bukan tuntutan baru, namun mendapatkan sorotan besar di tengah momentum politik nasional pasca-pelantikan Presiden baru. Buruh berharap Prabowo sebagai kepala negara dapat memberikan “hadiah” May Day dengan merealisasikan satu atau lebih dari tuntutan tersebut, terutama penghapusan outsourcing yang sejak lama ia janjikan.