Insentif Pajak 3% Khusus Emiten: Manfaat Langsung Bagi Perusahaan Tercatat di BEI

Nilai Tambah bagi Perusahaan yang Go Public

Keberadaan insentif fiskal ini dapat menjadi pertimbangan strategis bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan Initial Public Offering (IPO). Dengan menjadi perusahaan tercatat, perusahaan tidak hanya memperoleh akses ke pendanaan publik dan peningkatan valuasi, tetapi juga menikmati manfaat fiskal yang berdampak langsung terhadap arus kas dan efisiensi biaya.

“Insentif ini menunjukkan bahwa negara turut mendukung perusahaan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk insentif atas tata kelola yang baik,” tulis Tim Bursa Efek Indonesia.

Strategi Optimalisasi Pasca-IPO

Bagi perusahaan yang baru saja melantai di bursa, penghematan pajak dapat digunakan sebagai strategi jangka menengah untuk menjaga stabilitas finansial. Terlebih di masa awal sebagai emiten yang membutuhkan konsistensi dalam pelaporan keuangan, keterbukaan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

BACA JUGA: Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan-Binjai Naik 18 Persen, Wujud Kepercayaan Masyarakat terhadap Transportasi Publik

Kesimpulan: Insentif Pajak Sebagai Daya Tarik Pasar Modal

Dengan manfaat yang terukur, insentif PPh badan ini berpotensi mendorong peningkatan jumlah perusahaan terbuka di Indonesia. Perusahaan dari berbagai sektor yang belum terwakili secara luas di pasar modal pun dapat menjadikan insentif ini sebagai alasan kuat untuk mempertimbangkan go public.

Menjadi perusahaan tercatat berarti bukan hanya tampil lebih besar, tetapi juga menjadi entitas yang lebih efisien, kredibel, dan siap bertumbuh secara berkelanjutan.

Penyusun: Tim Bursa Efek Indonesia
Edisi Minggu II – Juli 2025

***