BeritaBandungRaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah pengamanan aset daerah. Tindakan ini dilakukan menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan tindakan penggusuran atau eksekusi. Langkah ini murni dilakukan untuk penataan tata kelola serta perlindungan aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” ujar Bambang di Bandung, Kamis.
BACA JUGA: Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet Bandung, Dua Warga Terluka Akibat Serangan Satwa Liar
Pengamanan Aset Daerah Dilakukan Secara Terukur
Bambang menjelaskan, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh di area Kebun Binatang Bandung. Langkah ini bertujuan memastikan aset daerah tetap terlindungi selama masa transisi pengelolaan.
Ia menegaskan kehadiran Satpol PP justru untuk mendukung penyelesaian persoalan secara kolaboratif.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kami hadir untuk memastikan pemerintah kota bisa bekerja sama dengan seluruh pihak demi penyelesaian yang baik,” katanya.
Laporan Disiapkan untuk Wali Kota Bandung
Berbagai temuan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Menurut Bambang, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa sekaligus memastikan para pekerja tetap mendapat perhatian selama masa transisi.
“Prinsipnya, pengamanan ini dilakukan demi tertibnya pengelolaan aset daerah dan kepentingan bersama,” ujarnya.










