Jam layanan: Mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
Waktu pendaftaran: Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
Jenis layanan: Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Buka Ribuan Pelatihan Kerja dan Wirausaha Sepanjang 2026
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi kesehatan jasmani, penglihatan, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat fisik, sesuai Perkap Polri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7
Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung
Selain mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi berikut:
d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143–149, Pajajaran
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Imbauan untuk Pemohon SIM
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM Keliling dilayani Senin hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB, menyesuaikan kuota harian.











