BeritaBandungRaya.com – Bank Indonesia Jawa Barat kembali menghadirkan program layanan penukaran uang baru bertajuk SERAMBI 2025 (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Program ini berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025, dengan berbagai titik layanan kas keliling yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Jawa Barat.
Paket Penukaran Uang Baru
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menukarkan uang dalam bentuk pecahan tertentu dengan nilai maksimal Rp4.300.000 per orang. Paket pecahan yang tersedia meliputi:
Pecahan Rp50.000 (30 lembar) senilai Rp1.500.000
Pecahan Rp20.000 (25 lembar) senilai Rp500.000
Pecahan Rp10.000 (50 lembar) senilai Rp500.000
BACA JUGA: Sekali Klik! Link Live Streaming Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show VI: Siapa Yang Akan Lolos?
Pecahan Rp5.000 (200 lembar) senilai Rp1.000.000
Pecahan Rp2.000 (100 lembar) senilai Rp200.000
Pecahan Rp1.000 (100 lembar) senilai Rp100.000
Masyarakat bisa memilih jumlah pecahan sesuai kebutuhan dengan batas maksimal yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
– Pendaftaran dilakukan melalui website PINTAR (pintar.bi.go.id) dan kuota dibatasi hingga 300 penukar per sesi layanan kas keliling.
– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
– Membawa KTP asli, baik fisik maupun dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Fotokopi atau kartu identitas lain, termasuk KIA, tidak diterima.