– Melanggar marka/rambu lalu lintas – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
– Menerobos lampu merah – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
– Pelanggaran muatan angkutan barang – Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307)
Baca Juga: Badai Claudia Tewaskan 3 Orang di Portugal dan Picu Banjir Meluas di Inggris–Wales
Untuk Pengendara Mobil
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Denda Rp250.000
– Menggunakan ponsel saat menyetir
– Melawan arus
– Melewati batas kecepatan
– Melanggar aturan ganjil-genap
– Untuk Pengendara Motor
– Tidak memakai helm SNI bagi pengemudi dan penumpang – Denda Rp250.000
– Berboncengan lebih dari dua orang
– Melawan arus
– Tidak menyalakan lampu di siang maupun malam hari
– Menerobos lampu merah
– Kendaraan ODOL (Over Dimension & Over Load)
– Pelanggaran muatan tetap menjadi sorotan karena menjadi salah satu penyebab fatal kecelakaan.
Baca Juga: Wisata Alam Murah di Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Segar untuk Liburan Hemat
17 Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung memproyeksikan sejumlah lokasi rawan pelanggaran sebagai titik pelaksanaan razia. Di antaranya:
1. Simpang Lima – Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu – Pasar Kordon
3. Lampu Merah Rajawali
4. Pajajaran – SMKN 12 Bandung
5. Ujungberung – SMAN 24 Bandung
6. Area Polsek Cicendo
7. Borma Setiabudhi
8. Soekarno-Hatta – Depan PT LEN
9. Lampu Merah Merdeka
10. Bawah Fly Over Antapani
11. Bundaran Cibiru











