-
23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) – KM 8 (Cipayung)
-
24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
-
29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
3. Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
-
Tol Jakarta–Cikampek KM 47 – Tol Semarang–Batang KM 414
-
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98
-
Waktu: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
-
Tol Semarang–Batang KM 414 – Tol Jakarta–Cikampek KM 47
-
Tol Tangerang–Merak KM 98 – KM 31
-
Waktu: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kendaraan yang Dikecualikan
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Ambulans
-
Angkutan umum berpelat kuning
-
Kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus
Tujuan Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2026
Penerapan sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap ini bertujuan untuk:
-
Mengurangi potensi kemacetan panjang
-
Menjaga keselamatan pemudik
-
Mengoptimalkan kapasitas jalan tol dan jalan nasional
-
Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat puncak arus mudik dan balik
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi serta menyesuaikan waktu keberangkatan guna menghindari kepadatan ekstrem.***










