Tertib Administrasi untuk Keselamatan di Jalan
Kasat Lantas Polrestabes Bandung melalui keterangan resmi menegaskan pentingnya kepemilikan SIM yang sah sebagai bukti kelayakan pengemudi di jalan raya.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1 juta.***