Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 30 Mei 2025: Cek Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan SIM

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP, beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.

4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi yang ditunjuk kepolisian.

5. Khusus penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan medis terkait alat bantu (seperti alat bantu dengar).

6. Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Biaya yang Dikenakan untuk Perpanjangan SIM:

1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000

3. Surat keterangan sehat: Rp50.000

4. Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000

5. Laminasi (opsional): Rp10.000.

BACA JUGA: 5 Aplikasi dan Cara Resmi Dapat Saldo DANA Gratis 2025, Cek Link Legal DANA Kaget Hari Ini!

Harap diperhatikan bahwa jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan internal kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Satpas Polrestabes Bandung.

Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi terbatas setiap harinya. Layanan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia selama masa berlaku SIM belum kedaluwarsa.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota dan Kabupaten Bandung dapat lebih mudah mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.***