BeritaBandungRaya.com – Menjelang akhir pekan, Kepolisian kembali meningkatkan layanan publik bagi masyarakat Kota Bandung. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat 6 Februari 2026, untuk memudahkan pengendara memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu karena proses perpanjangan dilakukan di lokasi strategis dan tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Salah satu titik layanan SIM Keliling Bandung yang dapat dimanfaatkan masyarakat berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No.149, Kota Bandung. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau pengendara di wilayah Bandung bagian selatan dan sekitarnya.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui fasilitas ini karena perbedaan prosedur dan ketentuan biaya.
Baca Juga: Sampah Bandung Jadi Fokus, Farhan Wajibkan Zero-Waste Event
Meski demikian, layanan ini tetap memberikan kemudahan karena menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga pemohon tidak harus berdomisili di Bandung.
Masa Berlaku SIM dan Aturan Perpanjangan
Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM diimbau untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Apabila terlambat satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Syarat Perpanjang SIM Keliling Bandung 2026
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:










