BeritaBandungRaya.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Polrestabes. Layanan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mempermudah pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Untuk hari ini, Senin (13/10/2025), unit mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni:
-
Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
-
ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.
Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM
Kasatlantas Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Untuk warga yang ingin membuat SIM pertama kali, proses tetap dilakukan di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
“Program ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor. Namun, perlu diingat, layanan hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru,” ujarnya.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.