Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diimbau membawa berkas lengkap berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter
-
Hasil Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penting untuk Diketahui
Pemohon diingatkan agar melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah lewat satu hari saja, maka pemohon wajib membuat SIM baru sesuai prosedur di Satpas Polrestabes Bandung.
Sementara itu, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudikan kendaraan tanpa surat izin yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Layanan Publik yang Semakin Dekat
Program SIM Keliling menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Bandung untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat. Dengan sistem jemput bola ini, warga dapat memperpanjang SIM dengan mudah tanpa mengorbankan waktu kerja atau aktivitas lainnya.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari terbatas. Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis pribadi serta menjaga ketertiban di lokasi pelayanan.***