– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya
– Mengisi formulir perpanjangan sesuai prosedur
– Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi)
– Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun rincian biaya yang perlu disiapkan pemohon meliputi:
– Tes kesehatan: Rp50.000
– Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
– Laminasi (opsional): Rp10.000
– Biaya tersebut belum termasuk asuransi tambahan.
Imbauan untuk Pemohon
Petugas mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis guna menghindari proses penerbitan ulang. Selain itu, penyandang disabilitas tetap dapat mengakses layanan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian setempat. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan.***











