BeritaBandungRaya.com – Layanan SIM Keliling Kota Bandung dan Kabupaten Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 17 Maret 2026. Program pelayanan dari kepolisian ini menyediakan fasilitas perpanjangan SIM A dan SIM C di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau warga.
Di wilayah Kota Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi berbeda. Warga dapat mendatangi layanan yang tersedia di kawasan McD Pasir Koja Jalan Soekarno Hatta 128-130 serta di Pasar Modern Batununggal. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB, sementara pendaftaran perpanjangan SIM ditutup pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling juga tersedia di dua titik pelayanan. Warga dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di Kantor Kecamatan Cicalengka dan di Richesee Factory Baleendah. Pelayanan dimulai lebih pagi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif. Program ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM langsung ke kantor Satpas atau Polres.
Baca Juga: Doa dan Ucapan Selamat Idul Fitri yang Penuh Makna untuk Keluarga dan Sahabat
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
– Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.









