– Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
– Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
– Disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis.
– Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
– Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk kepolisian sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
– Penyandang disabilitas, termasuk yang menggunakan alat bantu dengar, tetap dapat mengurus SIM selama memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter.
Baca Juga: Tips Menyambut Tamu Lebaran agar Berkesan dan Nyaman
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya yang perlu dipersiapkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, antara lain:
Cek kesehatan: Rp50.000
Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Laminasi (tentatif): Rp10.000
Biaya tersebut belum termasuk asuransi tambahan yang biasanya ditawarkan di lokasi pelayanan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari terbatas. Selain itu, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian setempat.***









