– Membawa SIM asli yang masih berlaku.
– Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
– Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
– Perpanjangan disarankan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
– Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
– Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
– Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: 5 Kesalahan Saat Sahur yang Sering Dilakukan Banyak Orang, Bisa Bikin Cepat Lapar Saat Puasa
Selain itu, bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar tetap dapat mengajukan perpanjangan SIM selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun rincian biaya yang perlu disiapkan pemohon untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling antara lain:
– Cek kesehatan: Rp50.000
– Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
– Biaya laminasi (tentatif): Rp10.000
Biaya tersebut belum termasuk asuransi tambahan yang mungkin ditawarkan di lokasi layanan.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota layanan SIM Keliling biasanya terbatas setiap harinya. Selain itu, jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian setempat.***









