– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Melampirkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP beserta fotokopi
– Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk
– Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi
Baca Juga: Keringat Berlebih di Malam Hari? Ini 7 Penyebab yang Perlu Diwaspadai
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Bagi pemohon disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap dapat mengajukan perpanjangan SIM dengan syarat menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
– Cek kesehatan: Rp50.000
– Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
– Laminasi (opsional): Rp10.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk asuransi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian.
Baca Juga: 7 Masalah Orang Kaya yang Jarang Terlihat, Tidak Selalu Bahagia Seperti yang Dibayangkan
Imbauan untuk Warga
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat waktu pendaftaran cukup terbatas. Selain itu, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Bandung dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik, khususnya dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan efisien.***









