BeritaBandungRaya.com – Kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada awal pekan ini. Pada Senin, 9 Februari 2026, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pagi hari. Warga bisa mendatangi lokasi yang telah ditentukan sejak pukul 09.00 WIB untuk melakukan pendaftaran di loket yang tersedia. Salah satu titik layanan berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, yang menjadi tujuan favorit masyarakat karena lokasinya strategis.
Selain itu, layanan juga tersedia di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung, dengan jam operasional yang sama hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi, yakni Thee Matic Mall Majalaya dan Bank HIK Cileunyi. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Kode Redeem ML Senin 9 Februari 2026 Terbaru, Ini Cara Klaim Skin Langka Mobile Legends
Hanya Layani SIM A dan SIM C
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena perbedaan prosedur dan ketentuan biaya.
Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku terlewat meski hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
Senin, 9 Februari 2026










