BeritaBandungRaya.com — Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur yang dikaitkan dengan sosok Bidan Rita. Tidak hanya satu, jumlah video yang tersebar kini dikabarkan terus bertambah.
Berdasarkan pantauan, lebih dari 20 video diduga miliknya telah beredar luas di berbagai platform seperti X (Twitter), TikTok, WhatsApp, dan Telegram. Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran video tersebut.
Sosok yang disebut sebagai Bidan Rita menjadi perbincangan publik setelah video syur yang dikaitkan dengannya viral di dunia maya. Kemunculan video ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang sebelumnya melibatkan seorang guru SD hingga tenaga medis lainnya.
BACA JUGA: VIRAL, Link Video Syur Diduga Bidan Rita di Aplikasi X, Benarkah Asli? Ini Fakta Sebenarnya
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang wanita berada di sebuah ruangan yang diduga merupakan kamar mandi, mengenakan pakaian berwarna ungu muda. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut benar-benar Bidan Rita.
Lebih menghebohkan lagi, jumlah video yang tersebar terus bertambah. Berdasarkan pantauan, sudah lebih dari 20 video yang dikaitkan dengan nama Bidan Rita beredar luas di internet. Hal ini memicu semakin banyaknya spekulasi di kalangan warganet, sementara belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Waspada Link Phishing dan Bahaya Penyebaran Konten Tanpa Izin
Seiring dengan meningkatnya jumlah video yang beredar, muncul pula berbagai tautan yang mengklaim menyediakan akses ke video syur tersebut. Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa banyak dari tautan tersebut merupakan jebakan phishing yang dapat mencuri data pribadi atau menyebarkan malware. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik link yang mencurigakan.
Selain itu, penyebaran konten eksplisit tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam beberapa kasus sebelumnya, penyebar pertama video semacam ini bisa dijerat dengan undang-undang terkait kejahatan siber dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, publik diingatkan untuk tidak ikut menyebarkan atau mengomentari secara berlebihan demi menghindari dampak hukum maupun sosial.